![]() |
| Foto : Nadiem Makarim |
FlashNews86.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diduga memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp 809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersebut telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim hingga ratusan miliar rupiah.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang mewajibkan penggunaan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan itu dinilai membuat Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan nasional.
Keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem, menurut jaksa, berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786.999.428 dolar AS. Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai lebih dari Rp 5,59 triliun.
Jaksa juga menguraikan bahwa investasi Google ke perusahaan Nadiem terjadi saat proses pengadaan masih berlangsung. Salah satunya pada Maret 2020, ketika Nadiem menginstruksikan penggunaan Google Workspace for Education di lingkungan Kemendikbud melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang beranggotakan tim Govtech atau Warung Teknologi.
Pada periode yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd disebut menanamkan modal sebesar 59.997.267 dolar AS ke PT AKAB. Investasi kembali bertambah pada 2021 sebesar 276.843.141 dolar AS setelah Nadiem menandatangani aturan yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Jaksa menilai kebijakan tersebut strategis karena ekosistem pendidikan nasional diperkirakan mencakup sekitar 50 juta pengguna sistem.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, para terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih.
Pada sidang kali ini, jaksa membacakan dakwaan terhadap Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, sidang perdana Nadiem dijadwalkan pekan depan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis. Adapun satu tersangka lain, Jurist Tan, belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran masih berstatus buron.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

