Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK, Terjerat Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar

 

KPK resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap ijon proyek dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar.


JAKARTA, FlashNews86 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain mereka, seorang pihak swasta bernama Sarjan juga turut ditahan.


Penahanan dilakukan usai ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). “KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).


Asep mengungkapkan, Ade Kuswara diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar. Dugaan praktik suap ini bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade disebut secara rutin meminta uang ‘ijon’ proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total uang ijon yang diterima mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.


Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang dinikmati Ade mencapai Rp14,2 miliar.


Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.


Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



(Mr.Pri)

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال