Panduan Lengkap Biaya dan Persyaratan SIM Terbaru 2025

 

Panduan Lengkap Biaya dan Persyaratan SIM Terbaru 2025

Biaya Baru untuk Membuat SIM di 2025

Memasuki akhir 2025, biaya untuk membuat SIM di Indonesia telah diperbarui sesuai regulasi dari Korlantas Polri dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Biaya dasar penerbitan SIM baru tergantung pada jenis SIM yang ingin Anda ajukan: golongan untuk mobil, motor, atau kendaraan khusus. Berikut rinciannya:

  • Untuk SIM A (mobil), SIM B I, dan SIM B II: biaya penerbitan Rp 120.000 per SIM.

  • Untuk SIM C (motor), serta sub‑golongan seperti C I dan C II: biaya penerbitan Rp 100.000.

  • Untuk SIM D (pengemudi berkebutuhan khusus) dan D I: biaya penerbitan Rp 50.000.

Namun biaya penerbitan itu belum mencakup berbagai biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan diri komponen yang sekarang menjadi bagian dari prosedur membuat SIM.

Komponen Tambahan yang Perlu Disiapkan

Saat mengurus SIM baru, Anda juga harus mempersiapkan biaya tambahan komponen ini penting karena tanpa tes kesehatan dan psikologi, penerbitan SIM tidak bisa dilanjutkan.

  • Tes kesehatan biasanya dikenakan biaya sekitar Rp 35.000.

  • Tes psikologi memiliki dua opsi: melalui layanan online dengan biaya ± Rp 57.500, atau lewat Satpas dengan tarif hingga Rp 100.000.

  • Asuransi kecelakaan diri (opsional namun umum disarankan) dikenakan tambahan sekitar Rp 50.000.

Dengan rincian biaya dasar dan tambahan ini, total biaya untuk membuat SIM bisa jauh lebih dari sekadar tarif penerbitan.

Estimasi Total Biaya Sesuai Jenis SIM

Bergantung pada jenis SIM yang dibuat dan opsi tes psikologi yang Anda pilih, berikut estimasi total biaya pembuatan SIM di akhir 2025:

Bila memilih tes psikologi online (Rp 57.500)

  • SIM A / B I / B II: sekitar Rp 262.500

  • SIM C / C I / C II: sekitar Rp 242.500

  • SIM D / D I: sekitar Rp 192.500

Bila memilih tes psikologi di Satpas (Rp 100.000)

  • SIM A / B I / B II: sekitar Rp 305.000

  • SIM C / C I / C II: sekitar Rp 285.000

  • SIM D / D I: sekitar Rp 235.000

Dengan demikian, membuat SIM baru termasuk semua syarat administratif, tes kesehatan, psikologi, dan asuransi bisa menghabiskan dana sekitar Rp 190.000 hingga lebih dari Rp 300.000, tergantung jenis dan layanan tes yang Anda pilih.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengurus SIM

Sebelum mendaftar, Anda wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur secara resmi. Di antaranya:

  • Usia minimum untuk berbagai golongan SIM. Contohnya, SIM A, SIM C, SIM D dan D I minimal 17 tahun. Untuk beberapa golongan seperti SIM C I atau SIM C II, usia minimum bisa lebih tinggi.

  • Persyaratan administratif seperti e-KTP, formulir pendaftaran, fotokopi dokumen, serta bukti pendaftaran dan pembayaran sesuai prosedur.

  • Lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. Tes ini wajib sebagai bagian dari syarat penerbitan SIM baru.

  • Untuk pengajuan SIM, terutama golongan kendaraan tertentu, seringkali perlu sertifikat pelatihan mengemudi yang sah atau verifikasi kompetensi mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Berapa Siapkan Dana dan Apa yang Perlu Dipersiapkan

Bagi Anda yang berencana membuat SIM tahun 2025, ada baiknya menyiapkan dana mulai dari sekitar Rp 190.000 sampai lebih dari Rp 300.000, tergantung pada golongan SIM dan jenis layanan tes kesehatan/psikologi yang dipilih. 

Pastikan juga Anda telah melengkapi persyaratan administratif dan syarat kesehatan serta psikologi sebelum datang ke Satpas atau layanan pembuatan SIM. Dengan persiapan matang baik dana maupun dokumen proses pembuatan SIM bisa berjalan lebih lancar tanpa kejutan biaya tambahan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan mengurus SIM baru.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال